Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang . Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik untuk Program Pascasarjana :
- Apabila pengelolaan program tersebut berada di bawah Fakultas dilakukan oleh Rektor dan Dekan.
- Apabila pengelolaan program tersebut berada di bawah Program Pascasarjana dilakukan oleh Rektor dan Direktur Pascasarjana.
- Apabila pengelolaan program tersebut dalam bentuk selain di atas, maka disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Jakarta, 23 Desember 2014
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Ainum Na’im
NIP. 196012041986011001
Tautan Unduhan
Surat Edaran No. 970/E.E3/IJ/2014
contoh :
Universitas Brawijaya, ITS, ITB berdasakan SK Pendirian/pengelola progam studinya
Sedangkan IPB perubahan/pengelola ke Sekolah Pascasarajan
contoh :
Universitas Brawijaya, ITS, ITB berdasakan SK Pendirian/pengelola progam studinya
Sedangkan IPB perubahan/pengelola ke Sekolah Pascasarajan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar