Minggu, 10 Mei 2015

PENDAERAHAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESSOR

REALOKASI TUNJANGAN PROFESI  DAN TUNJANGAN KEHORMATAN DOSEN 


Pada dua bulan lalu tepatnya tgl pada tgl 2 s/d 5 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI) mengundan Perguruan Tinggi Negeri dan Koodinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di seluruh Indonesia, dalam rangka pendaerahan/realokasi tahun 2015. 

Pendaerahan tersebut dimaksukan adalah merealokasi anggaran yang semula berada pada DIPA Pusat Ditjen DIKTI dipindahkan ke DIPA masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, termasuk diantaranya Tungan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen.

Dengan demikian anggaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang harus diterima tahun 2015 semuanya sudah berada dalam DIPA masing-masing PTN/Kopertis (dosen tetap yayasan (DTY) maupun dosen perbantuan kopertis (DPK) pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), berdasarkan database yang ada pada sistem sertifikasi dosen Dikti.

Jika ada dosen yang sudah pindah, akan tetapi belum melapor ke Ditjen Dikti, maka alokasi anggarannya akan tetap dialokasikan ke perguruan tinggi sebelumnya. Diharapkan bagi Dosen yang melakukan pindah homebase baik ke PTN maupun lintas kopertis agar segera melapor, agar data pada sistem sertifikasi dosen maupun pada pangkalan data pendidikan tinggi dapat disesuaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar